- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan agama Hindu pada tanggal 4 April 2014 bertempat di rumah Tergugat di Banjar Tuakilang Belodan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 5102-KW-14092015-0005, tertanggal 16 September 2015, sah putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama Ni Putu Dian Putri Cahaya Dewi berjenis kelamin perempuan yang lahir di Tabanan pada tanggal 23 November 2014 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5102-LT-15092015-0020 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 16 September 2015, berada pada pihak Penggugat selaku ibu kandungnya akan tetapi tetap memberikan hak kepada Tergugat selaku bapak kandungnya untuk bertemu, memberikan kasih sayang dan memberikan nafkah kepada anak ? anaknya. Dan tetap mengikuti garis keturunan Tergugat selaku Purusa;
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 271/Pdt.G/2017/PN Tab |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pdt.G/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 271/Pdt.G/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pdt.G/2017/PN Tab
Statistik4115