- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 4 Oktober 2000 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Tengkudak, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 578/WNI/2005 tertanggal 17 Maret 2005 adalah putus karena perceraian;
- Menyatakan hukum Penggugat selaku Purusa sebagai pengasuh terhadap anak yang bernama: Putu Wanda Yusdita Darmawan, Perempuan, Lahir di Tabanan pada tanggal 3 April 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 989/IST/2005 tertanggal 17 Maret 2005, Kadek Dwi Guna Darmawan, Laki-laki, Lahir di Tabanan pada tanggal 12 Oktober 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 990/IST/2005 tertanggal 17 Maret 2005, Ni Komang Anggun Sri Septaningsih, Perempuan, Lahir di Tabanan pada tanggal 20 September 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3434/IST/2009 tertanggal 10 Juli 2009, akan tetapi Penggugat tidak akan menghalangi Tergugat sebagai ibu kandung untuk menengok atau memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik6428