- Menyatakan terdakwa Hery Pramono Bin Mujiono Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hery Pramono Bin Mujiono Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) Tahun, dan Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip berisi shabu dengan berat 0,65 gram
- 1 (satu) handphone merek Samsung warna kuning emas
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk HARNIC warna silver
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,17 (satu koma tujuh belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,17 (satu koma tujuh belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1 (satu) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,17 (satu koma tujuh belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,70 (nol koma tujuh) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,17 (satu koma tujuh belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram
- 1 (satu) buah klip yang berisi shabu dengan berat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 84/Pid.Sus/2020/PN Pbl |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2020/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sylvia Yudhiastika, Br Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2020/PN Pbl
Statistik900