- Menyatakan Terdakwa Alwin Harahap Alias Alwi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil tronton boc warna kuning Nopol BK 9888 E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir faktur pengiriman barang;
- 1 (satu) buah tutup oli merk DT- Sparepart;
- 1 (satu) buah lampu Besar;
- 1 (satu) pak kampas rem merk Frasle;
- 1 (satu) Pcs karet merk Supotere;
- 2 (dua) Pcs karet gelang merk Erling;
- 2 (dua) buah baut;
- 1 (satu) Pcs Sparepart merk Kolbenschmidt;
- 1 (satu) kotak sepatu merk Fans;
- 1 (satu) kotak kosmetik merk MBL 3 Maxiwhite;
- 1 (satu) Pcs obat hewan merk Nova Septryi;
- 1 (satu) pcs oli seals merk gesco;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia 105 warna putih-hitam dengan nomor yang melekat 0823-6013- 5452;
- 1 (satu) buah pisau belati berikut sarungnya;
- 1 (satu) unit Hp merk Android merk Xiomi warna hitam silver;
- 1 (satu) batang pisau besi ukuran kecil;
- 1 (satu) batang ventilasi;
- 1 (satu) unit Hp merk Android merk Samsung Type A-30 warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Android merk Samsung Type A-50 S;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna silver Nopol BK 1027 AB;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam Nopol 505 SY;
Putusan PN KISARAN Nomor 913/Pid.B/2020/PN Kis |
|
Nomor | 913/Pid.B/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya PT. DJASA AUTO TRANS melalui saksi Marfuddin als Udin; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 913/Pid.B/2020/PN Kis
Statistik797