- Menyatakan Terdakwa I. SUGIANTO, dan Terdakwa II. ADI KUSWORO Bin IMAM SUBEKTI, bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan beberapa kali?; sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUGIANTO dan Terdakwa II. ADI KUSWORO Bin IMAM SUBEKTI dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam Nopol N 3448 WS;
- 1 (satu) buah clurit;
- 1 (satu) buah alat pendeteksi sinyal GPS;
- 1 (satu) buah Kunci L;
- 1 (satu) buah pegangan Kunci T;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone.
- 1 (satu) unit mesin truk 4D34T-CX4394;
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi Nopol N 8996 RG Noka. MHMFE73PP28K004351 Nosin. 4D346TD19420 warna kuning beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah kunci kontak truk Nopol N 8734 UN.
- 1 (satu) unit pick up merk Mitsubishi Nopol N 8891 RE beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah kunci kontak pick up Nopol N 8266 NK.
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 62/Pid.B/2020/PN Pbl |
|
Nomor | 62/Pid.B/2020/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lucy Ariesty, Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Fitriyani; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Mochammad Yusup; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ngariman; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing - masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2020/PN Pbl
Statistik720