- Menyatakan TerdakwaEryta Ambarita tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh memasukkan keterangan Palsu dalam surat pembuktian resmi (akte)? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 31/PDT/G/1998 tanggal 02 Februari 2000, yang dilegalisir PN Simalungun dan dilegalisir Kantor Pos (tanggal 25 Mei 2018) bermaterai Rp 6.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 27/PDT/G/1996/PN. SIM tertanggal 23 April 1997 yang dilegalisir Kantor Pos (tanggal 28 May 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) bundel fotocopy Putusan Sela No. 2335/K/Pdt/2001 tertanggal 5 Agustus 2005,yang dilegalisir Kantor Pos (tanggal 28 May 2018)dan dilegalisir PN Simalungun bermaterai Rp6000;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perdamaian Nomor : 31/Pdt.G/1998/PN-SIM tertanggal 07 Januari 2009, yang dilegalisir Kantor Pos (tanggal 04 Desember 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 151/PDT/2000/PT-MDN tertanggal 15 Agustus 2000 yang dilegalisir Kantor Pos (tanggal 5 May 2018) dan dilegalisir PN Simalungun bermaterai 6000;
- 1 (satu) bundel Akta Notaris & PPAT NELSI SINAGA, SH yaitu akta Perdamaian Nomor 26 tanggal 05 Desember 2008 yang dilegalisir kantor pos (tanggal 04 Desember 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) bundel Akta Notaris & PPAT NELSI SINAGA, SH nomor 118 tanggal 24 Februari 2009 yaitu pengakuan dan pernyataan yang dilegalisir kantor pos (tanggal 4 September 2018( bermaterai 6000;
- 1 (satu) bundel Akta Notaris & PPAT NELSI SINAGA, SH Nomor 17.997/L/H/2019 tanggal 24 Februari 2009 yaitu pelepasan/penyerahan hak, yang dilegalisir kantor pos (tanggal 30 Januari 2019) bermaterai 6000;
- 1 (satu) bundel Akta Notaris & PPAT NELSI SINAGA, SH Nomor 17.998/L/II/2019 tanggal 2 Februari 2009 yaitu pelepasan dan penyerahan hak, yang dilegalisir kantor pos (25 Mei 2018) bermaterai 6000 dan dilegalisir PN Simalungun;
- 1 ( satu) bundel Akta Notaris & PPAT NELSI SINAGA, SH Nomor 17.999/L/II/2019 tanggal 24 Februari 2009 yaitu pelepasan dan penyerahan hak, yang dilegalisir kantor pos (30 Januari 2019) bermaterai 6000;
- 1 ( satu) bundel Akta Notaris & PPAT NELSI SINAGA, SH Nomor : 18.00/L/I/2009 tanggal 24-02-2009 yaitu penyerahan hak, yang dilegalisir kantor pos (tanggal 30 Januari 2019) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan ahli waris Nomor : 474.3/163/KP/FI/ll tanggal 14 Juni 2011, yang dilegalisir kantor pos (tanggal 2 Nopember 2018) bermaterai 6000;
- Fotocopy kartu keluarga Nomor : 1272070509076716 atas nama BITNER AMBARITA tanggal 08-04-2010 yang dilegalisir kantor pos (27 Nopember 2018) bermaterai 6000;
- Fotocopy kartu keluarga Nomor : 1272011711110009 atas nama RITA SITORUS tertanggal 29-11-2011 yang dilegalisir PN Simalungun dan dilegalisir kantor pos (25 May 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah BITNER AMBARITA dengan RITA BORU SITORUS No: 15/SP/1999 tertanggal 15.9.1999 diterbitkan oleh Gereja BETHEL INDNESIA, yang dilegalisir PN Simalungun dan legalisir kantor pos (tanggal 27 Nopember 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta perkawinan BITNER AMBARITA dengan RITA SITORUS No: 149/1999 tanggal 17 Nopember 1999 (ditrbitkan oleh catatan sipil kota pematang siantar) yang dilegalisir PN Simalungun dan legalisir kantor pos (tanggal 25 May 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran No: 370/LP/1997 tanggal 17 April 1997 atas nama JOHANNES GOSYEN AMBARITA (anak pertama) yang dilegalisir PN Simalungun dan dilegalisir kantor pos (tanggal 25 May 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran No: 8488/1999 tanggal 08 Maret 1999 atas nama YERNIA STEPHANI AMBARITA (anak kedua) yang dilegalisir PN Simalungun dan dilegalisir kantor pos (25 Mei 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar akta kelahiran No: 12.447/2000 tanggal 26 Oktober 2000 atas nama ELYSHABET AMBARITA (anak ketiga) yang dilegalisir PN Simalungun dan legalisir kantor pos t(tanggal 25 Mei 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar akta kelahiran No: 318/2003 tanggal 27 Februari 2003 atas nama MARIA ELENA AMBARITA (anak keempat) yang dilegalisir PN Simalungun dan legalisir kantor pos 9tanggal 25 Mei 2018) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keteranga tanah No: 590/26/SKT-AH/2017 tanggal 03 Mei 2017, yang dilegalisir kecamatan lima puluh atas nama camat lima puluh SUDARTO, SE tanggal 26 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernayataan fisik bidang tanah No: Register 372, tanggal 03 Mei 2017, yang dilegalisir Kecamatan Lima Puluh atas nama camat lima puluh SUDARTO,SE tanggal 26 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan situasi tanah No: 590/26/KST-AH/2017 tanggal 03 Mei 2017 yang dilegalisir Kecamatan lima puluh atas nama camat lima puluh SUDARTO, SE tanggal 26 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa air hitam atas nama ALVIAN, tanggal 03 Mei 2017 yang dilegalisir kecamatan lima puluh atas nama camat lima puluh SUDARTO, SEtanggal 26 Februari 2019;
- Disita dari : SUDARTO, SE.
- 2 (dua) lembar asli surat penyerahan ganti rugi nomor : 020/PH/1988, tanggal Januari 1988 atas tanah sawah luas 6475 M2 yang terletak di Dusun VI Desa Air Hitam Kec. Lima Puluh antara ABDUL GAFAR dengan BITNER AMBARITA.
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan ahli waris, tanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh KART1NI SIRAIT, ERYA AMBARITA, MELKI AMBARITA, dan HENDRA PARDEDE.
- 1 (satu) lembar fotocopy leges surat keterangan ahli waris tanggal 14 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Lurah Perdagangan III atas nama JUSUF SEMBIRING, Ma. Pd dan diketahui oleh camat bandar atas nama SAMSUL,SH;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan KARTINI SIRAIT, tanggal 14 Februari 2017 yang mengakui tanah yang terletk di Desa Air Hitam Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara denan Luas 6475 M2 adalah peninggalan BITNER AMBARITA dan menyerahkan tanah tersebut kepada ERYTA AMBARITA;
- 1 (satu) asli surat pernyataan ahli waris atas nama ERYTA AMBARITA tanggal 14 Maret 2017 yang Diketahui Oleh Lurah Perdagangan III Atas nama JUSUF SEMBIRING Ma.Pd;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat kematian BITNER AMBARITA tanggal 10 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh lurah perdagangan III atas nama SAHAT MANIK,SE
- 1 (satu) lembar asli kartu keluarga nomor : 0702/2027/09/SM/1996 yang dikluarkan oleh pemerintah Kab. Simalungun;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan pengukuran ulang tanggal 08 Maret 2017 yang ditandatangani oleh ERYTA AMBARITA.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan tanah nomor : 590/26/SKT-AH/2017, tanggal 03 Mei 2017 dibuat di Kantor Kec. Lima Puluh pad a tanggal 03 Mei 2017.
Putusan PN KISARAN Nomor 507/Pid.B/2019/PN Kis |
|
Nomor | 507/Pid.B/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miduk Sinaga, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.B/2019/PN Kis
Statistik14716