- Menyatakan Terdakwa AGUS ISKANDAR TIKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN TABANAN Nomor 104/Pid.B/2017/PN Tab |
|
Nomor | 104/Pid.B/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) lembar kwitansi CV. Metro Dewata angsuran 1, atas nama I WAYAN WINARTA, alamat Bupati Bangli, tertera nilai uang Rp.199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) lembar Surat Pesanan CV. Metro Dewata Internasional, atas nama pemesan I WAYAN WINARTI, alamat Bupati Bagian Ekonomi, telp. 082338480672, tanggal 26 Mei 2017, jenis produk : KP, jumlah 1; - 1 (satu) lembar kwitansi CV. Metro Dewata, angsuran 1, atas nama I WAYAN SUARTANA, alamat Dinas Kesehatan Bangli, telp 082231065116, Collector : AGUS, tertera nilai uang Rp.398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); - 1 (satu) lembar kwitansi CV. Metro Dewata angsuran 1, atas nama DEWA WIDIANA PUTRA, nomor : 2876, alamat Br. Pengambengan, tertera nilai uang Rp.199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); 2 (dua) lembar Surat Pesanan CV. Metro Dewata Internasional, atas nama pemesan DEWA WIDIANA PUTRA, alamat Br. Pengambengan, telp.081353218384, nomor : 002876, jenis produk : Kompor. - 2 (dua) lembar kwitansi CV. Metro Dewata angsuran 1, atas nama MADE TOYA WATI, nomor : 2866, alamat Br. Pengambengan, tertera nilai uang Rp.199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); 2 (dua) lembar Surat Pesanan CV. Metro Dewata Internasional, atas nama pemesan MADE TOYA WATI, nomor : 002866, alamat SDN Lokasari 2. - 1 (satu) lembar kwitansi CV. Metro Dewata angsuran 1, atas nama B. NYOMAN REPOT, alamat Br. Pengambengan, tertera nilai uang Rp.199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan tertulis Cash. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa AGUS 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2017/PN Tab
Statistik8131