- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Banjar Dinas Kebon Anyar, Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan pada tanggal 26 Februari 2008, sesuai Kutipan Akta perkawinan tertanggal 24 Juli 2014 dengan Nomor : 1938/WNI/2014 adalah putus karena perceraian ;
- Menetapkan hak asuh anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : I Gede Yuda Pratama Giri, Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 26 Pebruari 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-04082014-0022 tertanggal 4 Agustus 2014 dan I Made Bagas Jaya Giri, Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2012, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-04082014-0005 tertanggal 4 Agustus 2014 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 941.000;- ( sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 247/Pdt.G/2017/PN Tab |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pdt.G/2017/PN Tab
Statistik4319