- Menyatakan Terdakwa Sunandar Sitompul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus besar plastik berisi butiran kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang bertuliskan Theraskin Glowing yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban coklat yang beriskan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ekstasi merk BOOM warna biru;
- 1 (satu) potong plastik asoy warna hitam berlakban cokelat yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat;
Putusan PN KISARAN Nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 855/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampaskan untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 855/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik523