- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Dusun II, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan luas keseluruhan 1.618 meter persegi sebagaimana termuat di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 96 terdaftar atas nama Penggugat Konvensi adalah sah milik Penggugat Konvensi sehingga perbuatan Tergugat Konvensi yang menguasai objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk membongkar bangunan beserta Plang ataupun apa saja milik Tergugat Konvensi yang berada diatas tanah milik Penggugat Konvensi, serta mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik, utuh tanpa dibebankan oleh beban apapun, baik dari tangannya, ataupun tangan orang lain yang memperoleh ijinnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi secara tunai dan seketika, pada tiap hari Tergugat Konvensi lalai dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah 1.392.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2020/PN Kis
Statistik7013