- Mengabulkan permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019,Surat Perintah Penyidikan (Perpanjangan) Nomor Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2019tertanggal 2 Maret 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka KAMARUDDIN KASIM, tertanggal 15 Maret 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka OKTOVIANUS BOFRA, Amk., tertanggal 15 Maret 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka PETRUS TITIT, tertanggal 15 Maret 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka YANO ASBHI WALI, tertanggal 15 Maret 2020, terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA 2016sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA 2016sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam :
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-04/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama YANO ASBHI WALI, tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-03/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama PETRUS TITIT, tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama OKTOVIANUS BOFRA, Amk., tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-01/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama KAMARUDDIN KASIM, tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019;
- Surat Perintah Penyidikan (Perpanjangan) Nomor Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2019tertanggal 2 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka KAMARUDDIN KASIM, tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka OKTOVIANUS BOFRA, Amk., tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka PETRUS TITIT, tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka YANO ASBHI WALI, tertanggal 15 Maret 2020;
- 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsegala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohonyang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohonyang dilakukan berdasarkan :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019;
- Surat Perintah Penyidikan (Perpanjangan) Nomor Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2019tertanggal 2 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka KAMARUDDIN KASIM, tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka OKTOVIANUS BOFRA, Amk., tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka PETRUS TITIT, tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama Tersangka YANO ASBHI WALI, tertanggal 15 Maret 2020;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-04/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama YANO ASBHI WALI, tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-03/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama PETRUS TITIT, tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-02/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama OKTOVIANUS BOFRA, Amk., tertanggal 15 Maret 2021;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep-01/R.2.11/Fd.1/03/2021 atas nama KAMARUDDIN KASIM, tertanggal 15 Maret 2021;
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Son |
|
Nomor | 3/Pid.Pra/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap para Pemohon yang dilakukan berdasarkan : 6. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Pra/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Pra/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Pra/2021/PN Son
Statistik6644