- DALAM PROVISI :
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang sah dari Marga Sarim dari garis keturunan Kakek / Buyut antara lain Manforong Sarim, Subri Sarim, Utey Sarim, Madika Klasim, Makasar Sarim dan Loa Sarim;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik hak ulayat yang sah secara turun temurun sejak nenek moyang di Wiliyah Distrik Salawati Tengah, mulai dari tanjung Monoket Pulau Saba sampai dengan tanjung Monfanim/kali Waimuf hingga sampai dengan saat ini, seluas 1.000 Ha atau sama dengan 100.000,- Meter persegi, dengan batas-batas tanah hak ulayat, sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan hutan / Marga Moufilit / Kalapain / Kemerai ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Marga Klem, Marga Mugule,Marga Mosena ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Marga Kalapain, Marga Bitafo, Marga Wehminit, Marga Kemerai dan Kali Kambri ;
Putusan PN SORONG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Son |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah obyek sengketa yang merupakan hak ulayat milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah obyek sengketa a quo karena pemberian atau jual beli dengan Para Tergugat harus segera dan seketika menyerahkan tanah obyek sengketa a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas atau kosong, bila perlu dipaksa dengan alat paksa negara ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),- kepada Para Penggugat setiap hari akibat kelalaiannya (keterlambatan) mematuhi Keputusan Pengadilan dalam perkara ini ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Son
Statistik13474