- Tanpa hak atau melawan hukum ?membeli atau menerima Narkotika Golongan I Jenis Shabu?
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa TAJUDDIN H. SAKKA alias TAJU dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan Narkotika Jenis Shabu,yang terdiri dari sisa 1 (satu) bungkus plastic bening kecil untuk kepentingan Laboratorium forensic dan 1(satu) bungkus plastic bening kecil untuk pembuktian perkara;
- 1 (satu) buah Handpone merk Oppo A1k berwarna Hitam;
- 1(satu) unit Motor MIO SPORTY dengan nomor rangka MH328D40DBJ381850 dan nomor mesin S8D-3381611 berwarna hitam; -
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SORONG Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Gartilan Marnaek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TAJUDDIN H. SAKKA alias TAJJU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ; Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan ; Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik376