- Menyatakan Terdakwa Robin Indra Wijaya Alias Budi Anak Hendra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dengan tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Minuman beralkohol merek Bacardi sebanyak 4 koli = 8 kotak dengan jumlah 96 botol;
- Minuman beralkohol merek Jim Beam sebanyak 6 koli = 12 kotak dengan jumlah 144 botol;
- Minuman beralkohol merek Bols sebanyak 1 koli = 4 kotak dengan jumlah 24 botol;
- Minuman beralkohol merek Disaranno sebanyak 1 koli = 2 kotak dengan jumlah 20 botol;
- Minuman beralkohol merek Jose Tuervo sebanyak 10 koli = 20 kotak dengan jumlah 240 botol;
- Minuman beralkohol merek Absolut Vodka sebanyak 3 koli = 7 kotak dengan jumlah 84 botol;
- Minuman beralkohol merek Gordon sebanyak 3 koli = 4 kotak dengan jumlah 48 botol;
- Minuman beralkohol merek Tanqueray sebanyak 1 koli = 2 kotak dengan jumlah 6 botol;
- Minuman beralkohol merek La chika sebanyak 135 koli = 270 kotak dengan jumlah 3240 botol;
- Minuman beralkohol merek Myers's sebanyak 5 koli = 10 kotak dengan jumlah 120 botol;
- Minuman beralkohol merek Red Lebel, sebanyak 3 koli = 6 kotak dengan jumlah 72 botol;
- Minuman beralkohol merek Havana Club, sebanyak 1 koli = 2 kotak dengan jumlah 12 botol;
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitshubisi jenis L warna kuning No. Pol. : KB 8921 AD Nosin : 4D31-389532 Noka : FE224-004667 BPKB dan STNK atas nama DARMAYANTI berikut STNK atas nama DARMAYANTI;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2019;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Amri A.S; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik19141