- Menyatakan Terdakwa Supriadi Alias Supri Bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (Satu) pecahan tablet warna pink diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto : 0,14 (nol koma satu empat) gram.
- 1 (satu) potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) buah botol air mineral
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Keterangan : Berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian cabang Pontianak yang ditaksir oleh Penaksir CP.Pontianak Ahmad Muchlis Supriyad P.679001441 tanggal 9 November 2020 atas permintaan Polresta Pontianak Kota terhadap 1 (satu) klip plastic klip trasnparan berisi 1(satu) pecahan tablet yang diduga narkotika dengan rincian sebagai berikut : Nama Barang : Sebelum disishkan Kode 1 dengan berat Netto (Gram) : 0,14 Gram (Nol koma satu empat) Gram, Sudah disisihkan plastic klip Kode 2 dengan berat Netto (Gram) : 0,07 (Nol koma nol tujuh) Gram, Sisa plastic klip kode 1 dengan berat Netto (Gram) : 0,07 (Nol koma nol tujuh) Gram. Kemudian berdasarkan surat perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/108.e/XI/2020/Sat Res Narkoba dan BA Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 November 2020, melakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) pecahan tablet warna pink diduga narkotika jenis ekstasi kemudian 1 (satu) pecahan tablet warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan yang diberi kode 1 netto : 0,14 gram dilakukan penyisihan dengan cara narkotika yang terdapat didalam plastic klip transparan yang diberi kode 1 dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan yang telah diberikan kode 2 yang mana hasil penyisihan narkotika kode 2 tersebut untuk kepentingan pengujian secara laboratoris di BPOM Pontianak sampai habis sedangkan narkotika kode 1 untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik194