- Menyatakan Terdakwa Muarib als Pak Haji bin (alm) Senawar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsun J7 warna Rose Gold dengan Imei 353317093340462;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Huawei Nova 2 Lite warna Biru dengan Imei 862122042311489;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A5S warna merah dengan Imei 86746041086276
- 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Lion Air atas nama MUARIB dengan nomor penerbangan JT 0718 V;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama MUSAHWI yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama MUARIB yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama SULAIDAH yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama HAYYIRI yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama TAJUS UMAM yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama HANINAH yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) rangkap Rapid Tes Kesehatan atas nama SUIDEH yang di keluarkan oleh Klinik LISA;
- 1 (satu) lembar fotocopy PERMIT atas nama HOIRI dengan nomor passport 80441871.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik12024