- Menyatakan terdakwa MUHAJIR alais HAJIR Bin MUSTHOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y12 Warna Biru, nomor IMEI I : 868435041516039 Nomor Imei 2 : 868435041516021
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN 8 GB warna hitam berisi rekaman CCTV tanggal 04 November 2020
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN 8 GB warna hitam berisi rekaman CCTV tanggal 29 Juli 2020
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik KB 1369 SP Nomor Rangka : MHKV5EA2JJK033089, Nomor Mesin : 1NRF369636 an. YULIANI beserta kunci
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik KB 1369 SP Nomor Rangka : MHKV5EA2JJK033089, Nomor Mesin : 1NRF369636 an. YULIANI
- 1 (satu) helai baju warna putih merah
- 1 (satu) buah Topi merk DG warna abu-abu hitam
- 1 (satu) buah masker warna abu-abu.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 36/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 36/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi RASID SIDIK Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi DONY USMAN Als DONI Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik193