- Menyatakan Terdakwa Agustian dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 227.314.133 (dua ratus duapuluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan Uang Pengganti sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) ke kas negara sebagai konpensasi pembayaran Uang Pengganti sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- APBDES TA. 2018 Desa Semerangkai Kec. Kapuas Kab. Sanggau;
- RKPDES Desa Semerangkai Kec. Kapuas Kab. Sanggau TA. 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Semester 1 TA. 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Semester 2 TA. 2018;
- 1 (satu) rangkap Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Semerangkai Bulan Januari s/d Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Semerangkai Bulan Juni s/d Juli 2018:
- 1 (satu) rangkap Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Semerangkai Bulan Agustus s/d November 2018;
- 1 (satu) rangkap Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Semerangkai Bulan Desember 2018;
- Surat Penunjukan Camat Kapuas Nomor : 821.28/253/KEPG, tanggal 24 Mei 2018 Tentang penunjukan Pejabat Kepala Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas;
- SK dari PJ Kades Desa Semerangkai Kec. Kapuas Kab. Sanggau nomor 7 tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan perangkat Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
- Surat Keputusan Kepala Desa Semerangkai nomor 7 TH 2017 tanggal 10 Oktober 2017 tentang penunjukan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa Semerangkai Kec. Kapuas Kab. Sanggau;
- 1 (satu) Bundel bukti pembayaan Belanja Kegiatan Pembinaan Karang Taruna;
- 3 (tiga) lembar bukti pembayaran Pakaian Seragam Batik Perangkat Desa;
- 1 (satu) Bundel bukti pembayaran Belanja kegiatan pembinaan Lembaga Adat Melayu Desa Semerangkai;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran belanja makan minum harian pemerintahan desa semerangkai bulan Januari s/d Mei 2018;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran belanja makan minum harian pemerintahan desa 19 November 2018;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor petugas penyusunan kegiatan pendapatan Profil Desa Semerangkai;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran belanja belanja barang dan jasa bantuan pemberian makanan tambahan (PMT) balita Desa Semerangkai;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran belanja barang dan jasa pembinaan organisasi keagamaan 2 buah panel surya;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran belanja barang dan jasa pembinaan organisasi keagamaan sejadah 10 gulung dan rabana tar;
- 1 (satu) bundel nota belanja PJ Kades;
- 1 (satu) Bundel nota kwitansi belanja spot 18 titik jalan Rt.01 Dsn. Semerangkai;
- 4 (empat) lembar catatan pribadi PJ. Kades terkait penggunaan uang Dana Desa;
- 1 (satu) rangkap nota kwitansi belanja pada tanggal 20 November 2018 dan slip penyetoran pada tanggal 22 November 2018 untuk pengerjaan jalan rabat beton RT.04 Dsn. Mapai sebesar Rp.30.982.000,-;
- 1 (satu) rangkap nota kwitansi belanja pada tanggal 20 November 2018 dan slip penyetoran pada tanggal 22 November 2018 untuk pengerjaan jalan rabat beton RT.01 Dsn. Serosat sebesar Rp.10.396.000,-;
- 1 (satu) rangkap nota kwitansi belanja pada tanggal 20 November 2018 dan slip penyetoran pada tanggal 22 November 2018 untuk pengerjaan jalan rabat beton RT.01 Dsn. Semerangkai sebesar Rp.36.499.000,-;
- 1 (satu) rangkap nota kwitansi belanja pada tanggal 25 Juli 2018 dan slip penyetoran pada tanggal 30 Juli 2018 untuk pengerjaan jalan rabat beton RT.02 Dsn. Serosat sebesar Rp.7.581.000,-;
- 1 (satu) rangkap nota kwitansi belanja pada tanggal 25 Juli 2018 dan slip penyetoran pada tanggal 30 Juli 2018 pengerjaan jalan rabat beton RT.04 Dsn. Empanan sebesar Rp.36.499.000,-;
- 1 (satu) rangkap nota kwitansi belanja pada tanggal 25 Juli 2018 dan slip penyetoran pada tanggal 30 Juli 2018 pengerjaan jalan rabat beton RT.02 Dsn. Sayu sebesar Rp.36.249.000.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor, STNK dan BPKB Merk Kawasaki Ninja RR Warna Hitam Lis Putih KB 5076 UM noka : MH4KR150PCKP03490, nosin : KR150KEP74988 an. YOHANES EDDY;
- 1 (satu) unit HP MERK OPPO A3S;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG J7 PRIM;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardiantos, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara a/n Hendri kurniawan; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Statistik7521