- Menyatakan Terdakwa FARHAN FAUZI Als FARHAN Bin LEMAN NURYANA ttelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Plastic warna orange yang dibungkus dengan 1 (satu) helai jaket merk TOWNGENT warna cream lalu dibungkus lagi dengan menggunakan plastic warna hijau dan dibalut dengan lakban bening kemudian ditempel dkertas putih yang bertuliskan Penerima Nama : FARHAN FAUZI, Alamat Jalan Nawawi Hasan Gg. Matan XII No.487 Kecamatan Sungai Beliung Pontinak Barat, Nomor Hp 089667990631, Pengirim Nama : HOME SECOUND BRAND No. HP : 081368162525, Keterangan Borongan Jaket,
- 1 (satu) plastik klip transparan kode A yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 755,09 gram kemudian disisihkan kedalam plastik klip tranparan kode A1 dengan berat netto 0,28 gram untuk uji laboratorium dan kemudian disisihkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A2 berat netto 1,27 untuk pembuktian di persidangan dan sisa kode A berat brutto 753,54 dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar resi penerimaan JNE dengan nomor Resi : 042170002807320,
- 1 (satu) unit handphone merk LENOVO warna Gold dengan nomor Handphone 089667990631,
- 1 (satu) buah kotak rokok merk MISFITS warna hitam yang didalamnya terdapat kertas piper
- 1 (satu) buah kartu ATM PASPOR BCA warna gold nomor kartu 6019002649448349 dan
- 1 (satu) buah buku tabungan mandiri atas nama FARHAN FAUZI nomor rekening 900-00-2784669-1 Kcp Pontianak Ngurahrai.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 826/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 826/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 826/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik256