- Menyatakan Terdakwa SUMADI Als MADI Bin H. SYAFII (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1. 500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip Transparan yang didalamnya berisi Shabu dengan berat keseluruhan brutto 10,63 gram Dengan rincian
- Disisihkan 1 (satu) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu yang di beri kode A dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram (hasil penyisihan dari kode 1 s/d 4) untuk pengujian laboratorium Badan Pom Pontianak,
- Disisihkan 4 (empat) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu yang di beri kode 1 s/d 4 dengan berat keseluruhan brutto 10,11 (sepuluh koma satu satu) gram dilakukan pemusnahan oleh penyidik,
- 4 (empat) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu yang di beri kode A-1 s/d A4 dengan berat keseluruhan brutto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram untuk pembuktian persidangan,
- 1 (satu) buah dompet warna putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ,
- 2 (dua) buah bong botol plastik merek cap kaki tiga,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- Uang tunai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 842/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 842/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 842/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik274