- Menyatakan Terdakwa Benny Ismail Alias Ende Bin (Alm) M. Saleh Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (Satu milyar dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) klip plastic transparent berisi Kristal putih diduga shabu yang diberi kode 1 dengan berat brutto berat brutto keseluruhan 8,33 gram, kemudian disisihkan dengan berat brutto sebesar 0,24 gram diberi kode A, kemudian dari kode 1 disisihkan kembali dengan berat brutto kode A1 sebesar 0,38 gram (untuk pembuktian persidangan), kemudian kode A dan kode A1 diperoleh berat brutto 8,06 gram untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) plastic hitam ;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna silver ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong ;
- 2 (dua) buah sendok shabu dari potongan pipet plastic ;
- Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 861/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 861/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 861/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik164