- Menyatakan para terdakwa yaitu Terdakwa I. SUPRIYANTO ALS GLEN BIN YAN ISKANDAR dan Terdakwa II. ABDUL IQBAL ALS IQBAL BIN KASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kode 1 (satu).berat brutto : 3.20 Gram.
- 1 (satu) Buah alat hisap sabu berupa BONG dari botol bekas larutan penyegar
- 1(satu) Buah pipa kaca.
- 5 (lima) Buah pipet plastik warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas kecil.
- 1 (satu) kantong Plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha N MAX warna hitam KB : 6025 ST.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 908/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 908/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Abdul Iqbal Bin Kasim. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 908/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik544