- Menyatakan Terdakwa I. Sandra Hari Alias Petot Alias Gendeng dan Terdakwa II. Muliadi Alias Muli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan Nomor Polisi BK 3159 VAL dengan Nomor Rangka: MH1JB9125BK743810, dengan Nomor Mesin: JB91E-2734846 atas nama GUSWANTOYO;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan Nomor Polisi BK 3159 VAL dengan Nomor Rangka: MH1JB9125BK743810, dengan Nomor Mesin: JB91E-2734846 atas nama GUSWANTOYO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa plat nomor kendaraan depan belakang dengan Nomor Rangka: MH1JB9125BK743810, dengan Nomor Mesin: JB91E- 2734846;
- 1 (satu) buah kap lampu depan sepeda motor;
- 1 (satu) buah kap lampu belakang sepeda motor;
- 1 (satu) buah kap depan sepeda motor;
- 1 (satu) buah knalpot sepeda motor;
- 1 (satu) buah kap bagian sepeda motor;
- 1 (satu) buah kap bagian bawah tempat duduk sepeda motor;
- Dikembalikan kepada saksi Guswantoyo;
Putusan PN KISARAN Nomor 1092/Pid.B/2020/PN Kis |
|
Nomor | 1092/Pid.B/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1092/Pid.B/2020/PN Kis
Statistik574