- Menyatakan TerdakwaApner Tiba Alias Apeoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenyimpandanMenguasai,Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman,sebagaimana dakwaan keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut,dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidanapenjara selama 3(tiga)bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram sebagaimana penyitaan dimana pada tahap penyidikan telah dimusnahkan seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram dan benar yang diperlihatkan dipersidangan yaitu seberat 0,1650 (nol koma satu enam lima nol) gram disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan seberat 0,2850 (nol koma delapan lima nol ) gram untuk pembuktian perbuatan terdakwa
- 1 (satu) buah celana levis pendek berwarna biru
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri MPL 840751 dan KTC 891879
- 6 (enam) lembar uang pecahann Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JO2722711, WOM779429, UOB538478, WRL171053, ZM0553944 dan WOU908603
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO J warna merah hitam (tanpa nomor polisi), Nomor rangka MH354PDDCDJ703926.
Putusan PN SORONG Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lutfi Tomu, Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Dirampas untuk Negara, dan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik216