- Menyatakan terdakwa III Yusak Way, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa III Yusak Way, dari dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Memulihkan hak-hak terdakwa III Yusak Way dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa I Vikram Rami Wasfle alias Rami, Terdakwa II Steven Lemauk, Terdakwa IV Tries Bosawer alias Tries, dan Terdakwa V Yusuf Tarage telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Vikram Rami Wasfle alias Rami dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, Terdakwa II Steven Lemauk dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Terdakwa IV Tries Bosawer alias Tries dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan Terdakwa V Yusuf Tarage dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Vikram Rami Wasfle alias Rami, Terdakwa II Steven Lemauk, Terdakwa IV Tries Bosawer alias Tries, dan Terdakwa V Yusuf Tarage dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I Vikram Rami Wasfle alias Rami, Terdakwa II Steven Lemauk, Terdakwa IV Tries Bosawer alias Tries, dan Terdakwa V Yusuf Tarage tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara bagi Terdakwa III Yusak Way, dan menghukum kepada Terdakwa I Vikram Rami Wasfle alias Rami, Terdakwa II Steven Lemauk, Terdakwa IV Tries Bosawer alias Tries, dan Terdakwa V Yusuf Tarage untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.00 (lima rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 15/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya, Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Son
Statistik256