Putusan PN SORONG Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ALFIN FAIZ alias APIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ALFIN FAIZ alias APIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Mamerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja; ? 5 (lima) sachet plastik ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja (yang mana 4 sahcet sudah dimusnahkan sebagaimana dalam berita acara permusnahan barang bukti narkotika Polda Papua Barat tanggal 7 Oktober 2020 sehingga tersisa 1 (satu) sachet yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,5 gram untuk kepeluan penuntutan. ? 1 (satu) potong celana pendek kain warna putih. ? 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik2010