- Menyatakan Terdakwa Erik Reynaldo Maturbongs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek vega warna merah dalam keadaan rusak berat;
- 1 (satu) unit sepeda motor matik merk mio absolut warna hitam silver dalam keadaan rusak berat,
- 1 (satu) buah kayu balok ukuran 5 x 10 cm, panjang kayu 40 cm (empat puluh sentimeter) warna hitam berbentuk arang dalam keadaan rusak berat;
- 1 (satu) lembar bagian seng ukuran 7 (tujuh) kaki berkarat tidak beraturan dalam keadaan rusak berat;
- 1 (satu) lembar bagian dari kaca riben jendela yang tidak beraturan dalam keadaan rusak berat,
- 1 (satu) buah bongkahan batu bata campur semen yang tidak beraturan;
- 1 (satu) buah pecahan piring makan warna putih bermotif bunga yang tidak beraturan;
- 1 (satu) buah pecahan guci warna biru warna putih bermotif bunga yang tidak beraturan;
- 1 (satu) buah pecahan keramik warna putih yang tidak beraturan;
- 1 (satu) kantong arang bercampur pasir, pecahan kecil keramik halus berdebu warna hitam;
Putusan PN SORONG Nomor 84/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi korban Agustinus Wasle; dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Son
Statistik3217