- Menyatakan Terdakwa MUH. LUTHFI LUKMAN alias CINCING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalagunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. LUTHFI LUKMAN alias CINCING oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Mamerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,43 gram (satu koma empat puluh tiga) gram;
- dimana sebanyak 1 (satu) gram telah dilakukan musnah pada tahap penyidikan, sebanyak 0,20 (nol koma dua nol) disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji masih terdapat sisa sebanyak 0,1457 gram dan sebanyak 0,23 (nol koma dua tiga) disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F9 Pro berwarna Ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor motor dengan merk Yamaha M3 dengan nomor Rangka MH3SE8860HJ077042 Nomor Polisi PB 4285 T berwarna merah.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lutfi Tomu, Hakim Anggota Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan, Dikembalikan kepada pemiliknya sdr.Lukman H Damang. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik268