- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon : Nilawati, Ang, (istri dari Almarhum Hermanto, Ng), bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang bernama : LOUIS DARMADI, laki-laki, lahir di Tebing Tinggi tanggal 16 Juli 2008 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 687/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi tanggal 8 Agustus 2008 untuk melakukan pengurusan, mengalihkan, menjual, menggadaikan, mengagunkan, melepaskan, dan mempertahankan harta baik yang berbentuk Saham di Perseroan antara lain:
- Kepemilikan Saham pada PT. KENCANA PERSADA NUSANTARA yakni sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 114 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0241612 tanggal 11 Mei 2019.
- Kepemilikan Saham pada PT. ARYA RAMA PRAKARSA yakni sebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 124 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0235287 tanggal 08 Mei 2019.
- Kepemilikan Saham pada PT. KENCANA UTAMA SEJATI yakni sebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 119 tertanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0235277 tanggal 08 Mei 2019.
- Kepemilikan Saham pada PT. KENCANA AGRO PERSADA yakni sebesar sebesar 300 (tiga ratus) lembar saham yang masing-masing lembar Saham senilai @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rapat No. 124 tertanggal 18 April 2019 Yang dibuat dihadapan Notaris EDY, Sarjana Hukum, Notaris Kota Medan yang juga telah mendapat Pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0235236 tanggal 08 Mei 2019.
Putusan PN KISARAN Nomor 25/Pdt.P/2019/PN Kis |
|
Nomor | 25/Pdt.P/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.343.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.P/2019/PN Kis
Statistik15911