- Menyatakan Terdakwa SALEH RAHMAD TIANOTAK ALIAS EKI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SALEH RAHMAD TIANOTAK ALIAS EKI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila) dengan berat netto seluruhnya 9,2097 gram, dimana setelah pemeriksaan di laboratorium forensik memiliki sisa seberat 9,0884 gram;
- 1 (satu) lembar kertas putih pembungkus tembakau gorila;
- 1 (satu) bungkusan paketan warna hitam dengan nomor resi : 1055235214;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru;
- 1 (satu) buah kain warna orange;
- 1 (satu) lembar karton pembungkus paketan;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A9 warna hitam 082198352032;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme 5 warna biru tua 081344991403;
Putusan PN SORONG Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnahkan;. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu, Anna Renwarin Alias Anna; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik229