- Menyatakan Terdakwa Fernando Agustinus Kalami Alias Nando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Fernando Agustinus Kalami Alias Nando oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Mamerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja;
- 5 (lima) sachet plastik ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja (yang mana 4 sahcet sudah dimusnahkan sebagaimana dalam berita acara permusnahan barang bukti narkotika Polda Papua Barat tanggal 7 Oktober 2020 sehingga tersisa 1 (satu) sachet yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,5 gram untuk kepeluan penuntutan.
- 1 (satu) potong celana pendek kain warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SORONG Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik2213