- Menyatakan TerdakwaAlnon Ferdinan Sohilait Alias Alnon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakawaan Primair tersebut
- Menyatakan terdakwaAlnon Ferdinan Sohilait Alias Alnon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanama?, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut,dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Ganja; 1 (Satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik218