- Menyatakan Terdakwa PARULIAN BUTAR-BUTAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas berita Acara pembayaran untuk pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi Gedung VIP Berlian RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran TA 2018;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BCA dengan nomor rek 2970332190 An. Mujiasih;
- 2 (dua) lembar slip setoran Bank BRI dengan nomor rek 5282-01-009762-53-5 dan 5283-01-02833253-1 An. Parulian Butar-butar;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI dengan nomor rek 5282-01-009762-53-5 dan 5283-01-02833253-1 An. Parulian Butar-butar;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Muamalat dengan nomor rek 2520006509 An. Mairina Butar-butar;
- 1 (satu) buah ATM Bank Sumut Syariah dengan nomor 6274 8626 6000 9444;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor 6013 0133 2273 4133;
- 1 (satu) buah kartu NPWP nomor 75.214.734.8-115.000 An. Parulian Butar-butar;
- 1 (satu) buah kartu NPWP nomor 71.364.212.2.115.000 An. CV Cah Kediri;
- 1 (satu) buah kartu Alfamart nomor 0990 0117 7977 4915;
- 1 (satu) buah kwitansi hotel Grand Lubuk Raya tanggal 27 Desember 2018;
- 4 (empat) lembar struk belanja di Matahari;
- 1 (satu) buah stempel CV Cah Kediri;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia;
- 1 (satu) unit HP merek Black berry;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi;
- 1 (satu) potong baju kaos warna biru;
- 1 (satu) buah tabungan Bank BCA Nomor rek 2970332190 An. Mujiasih
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rek 5282-01-009762-53-5 An. Parulian Butar-butar;
- Akte perseroan Komanditer CV Cah Kediri;
- Akte pemasukan dan pengeluaran perseroan serta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Cah Kediri;
- Surat izin usaha perdagangan CV Cah Kediri;
- Surat petikan keputusan bupati Asahan Nomor 503/HO/BPPPM/00251/I/2015 tentang Izin Gamguan (HO) Non Industri;
- Surat tanda daftar perusahaan persekutuan CV Cah Kediri;
- Surat Izin usaha jasa konstruksi nasional;
- 1 (satu) lembar rekening koran bank Sumut Syariah Nomor 632.01.04.000093-4 an. CV Cah Kediri;
- Uang sebesar Rp771.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp266.100.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta seratus ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 235/Pid.B/2019/PN Kis |
|
Nomor | 235/Pid.B/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa. Seluruhnya diserahkan kepada Saksi korban DTM Abdussalam sebagai kompensasi kerugian yang dialaminya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2019/PN Kis
Statistik675