- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang menghadap kepersidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah untuk datang dan hadir dipersidangan;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 1 Mei 2018 atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu : I. Sertipikat Hak Milik Nomor 2684 Tahun 2008, Surat Ukur Nomor 47/Asam-Asam/2008 seluas 530 m2 (lima ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Selvia Mariyani dan II. Sertipikat Hak Milik Nomor 3828 Tahun 2015, Surat Ukur Nomor 392/Asam-Asam/2015 seluas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik hak atas 2 (bidang) tanah yaitu I. Sertipikat Hak Milik Nomor 2684 Tahun 2008, seluas 530 m2 (lima ratus tiga puluh meter persegi) dan II. Sertipikat Hak Milik Nomor 3828 Tahun 2015 seluas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT.001/RW.001, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mendaftarkan peralihan hak atas 2 (bidang) tanah yaitu I. Sertipikat Hak Milik Nomor 2684 Tahun 2008, seluas 530 m2 (lima ratus tiga puluh meter persegi) dan II. Sertipikat Hak Milik Nomor 3828 Tahun 2015 seluas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT.001/RW.001, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, serta melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat (Umi Yuyun Tutik Zulaikah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp1.492.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Pli |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Ameilia Sukmasari |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Pli
Statistik5931