- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608/ist.tahun 1998 atas nama SINDI OKTA DWI KARTIKA, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, terdapat kesalahan pencantuman nama Ayah dan Ibu Pemohon yakni GIRAN dan TUKIDJEM;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan atas kesalahan pencantuman nama orangtua yakni Ayah dan Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608/ist.tahun 1998 milik Pemohon tersebut, dari yang semula tertulis ?anak perempuan yang kedua dari pasangan suami istri GIRAN dengan TUKIDJEM?, diperbaiki menjadi ?anak perempuan yang kedua dari pasangan suami istri WAGIRAN dengan MIATI?;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar segera melapor ke Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dan kemudian pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya, agar segera dilakukan perubahan dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan pembetulan tersebut dengan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi yang bersangkutan serta pada register-register Akta Pencatatan Sipil sebagaimana yang telah disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu Rupiah)
Putusan PN PELAIHARI Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Pli |
|
Nomor | 85/Pdt.P/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.P/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.P/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.P/2019/PN Pli
Statistik3318