- Menyatakan Terdakwa RONI ARDIANTO Bin NGADIMAN dan Terdakwa SLAMET RAMADI Bin SUNARYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon seluler merek Advan Vandroid 5059, warna Abu-abu, dengan nomor seri S5E6S32S0D5170005167, IMEI 354066080051660 dan 354066080311668;
- 1 (satu) buah kotak telepon seluler merek Advan Vandroid 5059, dengan nomor seri S5E6S32S0D5170005167, IMEI 354066080051660 dan 354066080311668;
- 1 (satu) buah sendok besi;
- 1 (satu) unit telepon seluler merek Advan Vandroid 5059, warna Abu-abu, dengan nomor seri S5E6S32S0D5170005122, IMEI 354066080051215 dan 354066080311213;
- 1 (satu) buah kotak telepon seluler merek Advan Vandroid 5059, dengan nomor IMEI terkelupas/rusak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma, warna Hitam, nomor polisi DA 2660 SQ, nomor mesin JB21E1530468, nomor rangka MH1JB21104K536114;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 241/Pid.B/2019/PN Pli |
|
Nomor | 241/Pid.B/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harries Konstituanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, Shbr Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi JUMADI; Dikembalikan kepada Terdakwa SLAMET RAMADI; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2019/PN Pli
Statistik6321