- Menyatakan TerdakwaJohan Musa Thesiatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyelenggarakan Kegiatan Penyimpanan dan/atau Peredaran PanganYang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan?sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 7,5 liter yang disimpan dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 35 liter berisi sebanyak 5 liter;1 (satu) botol aqua besar kemasan 1500 ml berisi sebanyak 1,5 liter cap tikus;2 (dua) botol aqua sedang kemasan 600ml berisi masing-masing sebanyak 0,5 liter cap tikus;2 (dua) buah jerigen warna biru dalam keadaan kosong yang digunakan untuk menyimpan dan membawa/mengangkut minuman keras jenis cap tikus, dimusnahkan;
- Uang tunai hasil penjualan 2 (dua) botol minuman keras sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- nomor seri : SKC521913;1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri : ZDG254302;2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- dengan nomor seri : BBO275948, LKE602375;1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- dengan nomor seri : YOY672234.,dirampas untuk negara;
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B1903NOG;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda kendaraan bermotor nomor 0975022 a. Tom Prayitno.
Putusan PN SORONG Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Son |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Ashiddiqi, Br Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Enika Inda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu JOHAN MIUSA THESIA 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2020/PN Son
Statistik4917