- Menyatakan para terdakwa yaitu Terdakwa I. Mar?atus Sholeha Alias Emma Binti Rohadi (Alm) dan Terdakwa II. Mega Wulandari Alias Wulan Binti Abdul Sidik (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, Secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti, berupa;
- 2 (dua) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, diberi kode 1 dengan berat Brutto 0,25 (nol koma dua lima) gram dan kode 2 dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, kemudian disisihkan dan dimasukan kedalam plastik transparan yang diberi kode A dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya dengan kode 1 dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam (Surya 16);
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) buah klip transparan.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik304