- Menyatakan Terdakwa ARSANI als SIAR bin SALEH (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu lembar surat perjanjian/pernyataan yang ditanda tangani oleh saudara ARSANI dan saudara BAHRAN pada tanggal 20 Desember 2018 di Desa Bawah Layung Kec. Kurau Kab. Tanah Laut dengan diketahui Kepala Desa & Kepala Dusun;
- Satu lembar kertas catatan kecil bertulisan tangan;
- Satu lembar kuitansi asli restribusi ternak besar luar daerah/Kabupaten (sapi, kerbau, kuda) LBT Nomor 08593 beserta Surat Izin Pengeluaran Ternak Potong Nomor : 524/10714/UPTD.RPPH-Disnak/2016 dikeluarkan di Pelaihari tanggal 21 November 2016;
- Satu lembar kuitansi asli restribusi ternak besar luar daerah/Kabupaten (sapi, kerbau, kuda) LBT Nomor 08592 beserta Surat Izin Pengeluaran Ternak Potong Nomor : 524/10715/UPTD.RPPH-Disnak/2016 dikeluarkan di Pelaihari tanggal 21 November 2016;
- Satu lembar kuitansi asli restribusi ternak besar luar daerah/Kabupaten (sapi, kerbau, kuda) LBT Nomor 08591 beserta Surat Izin Pengeluaran Ternak Potong Nomor : 524/10716/UPTD.RPPH-Disnak/2016 dikeluarkan di Pelaihari tanggal 21 November 2016;
- Satu lembar fotocopy Surat Pernyataan Damai antara Saudara arsani Bin SALEH (Alm) DAN Saudara MARBANI Bin MIAN pada tanggal 11 Desember 2018;
- Satu lembar Surat Perjanjian utang piutang yang ditandatangani oleh Saudara ARSANI dan Saudara JAMANI pada tanggal 15 Desember 2018 di Desa Sungai Bakau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut dengan diketahui Kepala Desa atas nama Saudari JUMINAH dengan Saksi Saudara INAS dan Saudara BURHAN;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 183/Pid.B/2019/PN Pli |
|
Nomor | 183/Pid.B/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harries Konstituanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, Shbr Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BAHRAN Bin MASRANI (Alm). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MARBANI Bin MIAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JAMANI Bin SENI (Alm). 6.Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2019/PN Pli
Statistik10241