- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 16 Oktober 2006 dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 194Tahun 1991 dari Tergugat kepada Penggugat.
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah terletak di RT. 04 Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 7.572 M2(tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua meterpersegi)dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sbb :
Putusan PN PELAIHARI Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Pli |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Mampe Hasugian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Ameilia Sukmasari |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sebelah Utara : berbatasan dengan Pani - Bakaran (M 193) sebelah Timur : berbatasan dengan jalan sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Sebagaimana Kwitansi tanggal 16 Oktober 2006, 7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 194Tahun 1991, tersebut dari Suriansyah - Sianke atas nama Penggugat, di Kantor BPN Kabupaten Tanah Laut. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp1.106.000,- (Satu Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Pli
Statistik6434