- Menyatakan Terdakwa Frans Lobo Anderson, S.E. Anak M.Y. Nangge Anderson dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama .1(satu) tahun, dan denda sebesar Rp.50.000.000.00., (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.300.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan.3 (tiga) Bulan.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan Uang Pengganti sebesar Rp91.500.000,00 (Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ke kas negara sebagai konpensasi pembayaran Uang Pengganti sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana bantuan khusus yang disalurkan oleh pihak BPKAD Kab. Bengkayang kepada Pemerintah Desa Marunsu TA. 2017.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardiantos, Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Nomor I Barang bukti yang disita dari atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677,1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965 dengan Nomor :167 Barang bukti yang disita dari atas nama IGNASIUS SUNARDI (Bendahara Desa Marunsu) berupa : Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a/n. Rawi Anak Manum; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik8015