- Menyatakan Terdakwa Rawi Anak Manum dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 1.(satu) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000.00.,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan Uang Pengganti sebesar Rp602.119.000,00 (enam ratus dua juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ke kas negara sebagai konpensasi pembayaran Uang Pengganti sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 03 januari 2018 Pembayaran pembangunan Bronjong Sei Limau Rt.02 dari Yosef Akuan kepada Sdr. Marselus sebesar Rp. 180.000.000,-:
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 03 Januari 2018 sebesar Rp. 22.440.000,- pembayaran pajak pembangunan Bronjong Sei Liamu Rt. 02 dari Sdr. Marselus kepada Sdr. Yosef Akuan;
- 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 9 Januari 2018 pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- sisa kelebihan pembayaran dari Rp. 188.000.000,- yang seharusnya pembayaran Rp. 180.000.000,- dari Sdr. Marselus kepada Sdr. Yosef Akuan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 199.000.000,- pembayaran pekerjaan Batu Pasang Penahan Tanah dan Drainase di Jirak Desa Samalantan kepada Sdr. Rawi;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 105.000.000,- tanggal 3 Januari 2017/2018 pembayaran pembangunan Bronjong Sei Limau dari Kepala Desa Samalantan kepada Sdr. Rodi.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardiantos, Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Nomor I Barang bukti yang disita dari atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677, 1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965, dengan Nomor :168 Barang bukti yang disita dari atas nama YOSEPH AKUAN (Kades Samalantan Th. 2017) berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik11619