- Menyatakan Terdakwa I/Dominikus Darwanto alias Wanto Anak Balasius dan Terdakwa II/Alex Sandro Als Alex Anak Alim K dengan identitas masing-masing tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara sebagai berikut:
- Terdakwa I/ Dominikus Darwanto alias Wanto Anak Balasius dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Terdakwa II/ Alex Sandro Als Alex Anak Alim K dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada para Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sebagai berikut:
- Kepada Terdakwa I/ Dominikus Darwanto alias Wanto Anak Balasius, sejumlah Rp369.143.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah), dan
- Kepada Terdakwa II/ Alex Sandro Als Alex anak Alim K, sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardiantos, Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal para Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan untuk Terdakwa II selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. Nomor 1 Barang bukti yang disita dari atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa 1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677; Sampai dengan Nomor 169 Barang bukti yang disita dari Saksi atas nama ASAI berupa 1 (satu) buah buku tabungan TASERNA Bank Kalbar Nomor TT.B 0024941 Kantor Cabang Bengkayang Dengan Nomor Rekening 8521004488 atas nama ASAI pembangunan Bronjong Sei Limau dari Kepala Desa Samalantan kepada Sdr. RODI Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a/n. Dave; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik9517