- Menyatakan Terdakwa Herman Als Pelanet Anak Y. Ahin dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardiantos, Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Nomor 1 Barang bukti yang disita dari atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa 1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677; Sampai dengan Nomor 169 Barang bukti yang disita dari Saksi atas nama ASAI berupa 1 (satu) buah buku tabungan TASERNA Bank Kalbar Nomor TT.B 0024941 Kantor Cabang Bengkayang Dengan Nomor Rekening 8521004488 atas nama ASAI pembangunan Bronjong Sei Limau dari Kepala Desa Samalantan kepada Sdr. RODI. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a/n ALIL Anak AKONG. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik10721