- Menyatakan Terdakwa Laras Bin Alm Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisi Shabu dengan berat keseluruhan netto 2,55 (dua koma lima lima) gram
- Kode A dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram untuk pengujian laboratorium di Badan Pom Pontianak,
- Kode 1 dengan berat netto 2,26 (dua koma dua enam) gram telah dilakukan pemusnahan oleh penyidik,
- 1 (satu) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu yang di beri kode A1 dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk pembuktian persidangan
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna silver.
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 894/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 894/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dengan rincian Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 894/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik244