- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HENDRI Als HENDRI Bin RADIANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiia denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkankan terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah korek gas warna hijau (kompor), 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih dipotong miring, 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah botol air mineral merk prof (bong), 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih dengan nomor sim card terpasang 085348176225 Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Pli |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2019/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Mampe Hasugian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Ameilia Sukmasari |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2019/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2019/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2019/PN Pli
Statistik4710