- Menyatakan Terdakwa HERI KURNIAWAN bin WAHYU HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastic transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,46 (nol koma empat enam) gram, ditimbang dan disisihkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Berat Narkotika dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak Nomor : 115/BAP/MLPTK/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, barang dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak;
- Sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram disisihkan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- 1 (satu) buah helm merk GM warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha jenis Mio Soul GT No. Pol. KB-6961-OY;
- Uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi FITRI ANZANI. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik276