- Menyatakan terdakwa EDY PURNOMO Als PAK NO Als ABAH Bin M. KATUNG tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Primair;
- Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDY PURNOMO Als PAK NO Als ABAH Bin M. KATUNG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDY PURNOMO Als PAK NO Als ABAH Bin M. KATUNG dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari baja stainless warna silver dengan panjang 30 cm bergagang plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos kerah merk Polo warna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu kets warna merah merk Qiaodan;
- 1 (satu) buah topi merk Hugo Boss warna hitam;
- 1 (satu) buah helm warna biru merk Viper;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex warna silver yang berlumuran darah;
- 1 (satu) pasang sepatu kulit warna hitam yang berlumuran darah;
- 1 (satu) buah tapak sepatu warna krem;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna biru yang berlumuran darah;
- 1 (satu) helai celana kain warna hitam yg berlumuran darah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam yg berlumuran darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna silver Tahun 2019 Nopol KB4625MR, Noka MH1JFZ218KK492906, Nosin JFZ2E1492728;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 55/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada sdr RAMA INDRA WARTA selaku anak dari korban; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik4517