- Menyatakan Terdakwa SAU PHIN Als APIN Anak Dari DJIE CIN FA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang dilakukan dengan melanggar Pasal 303 KUHP?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin judi berjenis WULING;
- 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan;
- 20 (Dua puluh) kartu warna Coklat dengan nilai 1.000 Point;
- 15 (Lima Belas) Kartu warna putih list silver dengan nilai 1.000 point;
- 15 (Lima Belas) kartu warna putih list kuning dengan nilai 500 point;
- 15 (Lima Belas) Kartu warna orange dengan nilai 500 point;
- 30 (Tiga Puluh) Kartu warna merah dengan nilai 100 point;
- 15 (Lima Belas) Kartu putih list merah dengan nilai 100 point.
- 20 (Dua Puluh) kartu warna biru dengan nilai 50 point;
- 5 (Lima) Kartu Warna Putih list biru dengan nilai 50 point;
- 3 (Tiga) unit Kalkulator merek Kawaci;
- 3 (Tiga) buah kunci mesin Judi;
- 1 (satu) Unit jam Merk Cris Verra;
- 1 (satu) Unit Smart Wacth;
- 3 (tiga) Buah buku catatan Kasir;
- Uang tunai Rp 5.470.000.,- (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 74/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih, Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik144