- Menyatakan Terdakwa Munip Bin Pudei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101,04 (seratus satu koma nol empat) gram.
- Kode A dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk pengujian laboratorium di Badan Pom Pontianak,
- Kode 1 dengan berat brutto 100,87 (seratus koma delapan tujuh) gram telah dilakukan pemusnahan oleh penyidik,
- 1 (satu) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu yang di beri kode A1 dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram untuk pembuktian persidangan.
- 2 (dua) buah alat hisap shabu.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transaparan kosong.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dengan rincian Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik194